Kota Madiun (MIN 2). Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang wajib dikeluarkan umat Islam saat Bulan Ramadhan hingga menjelang Salat Idul Fitri. Bulan Ramadhan sudah berjalan 18 hari (30/4) maka kewajiban untuk membayar zakat fitrah bagi setiap umat muslim sudah mulai dijalankan. Hal tersebut juga terjadi di MIN 2 Kota Madiun. Pembayaran zakat fitrah oleh siswa siswi MIN 2 Kota Madiun dilaksanakan setelah kegiatan Pondok Ramadhan minggu lalu.
Pada Bulan Ramadhan tahun lalu panitia tidak menerima pembayaran zakat fitrah dikarenakan masih awal pandemi. Untuk tahun ini pembayaran zakat fitrah dikoordinir oleh bapak, ibu dan karyawan MIN 2 Kota Madiun. Dikarenakan masih dalam kondisi pandemi Covid-19 maka pembayaran zakat fitrah dibagi setiap harinya hanya satu jenjang kelas untuk menghindari kerumunan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Pembayaran zakat fitrah ada dua metode yaitu datang langsung ke MIN 2 Kota Madiun atau melalui transfer atas nama Erdetiek Frida Fita selaku bendahara Panitia Zakat Fitrah MIN 2 Kota Madiun Tahun 2021.
Untuk pembayaran zakat fitrah bisa berupa beras sebesar 3 kilogram atau jika ingin membayar dengan uang ada dua pilihan yaitu Rp 37.500,00 untuk beras premium dan Rp 33.000,00 untuk beras medium. Bagi panitia penerimaan zakat fitrah tak lupa untuk mengingatkan membaca niat zakat fitrah baik untuk diri sendiri maupun wali murid yang mewakili putra putrinya.
Erdetiek yang berpengalaman beberapa tahun sebagai panitia zakat fitrah menyampaikan bahwa dua tahun yang lalu karena pembelajaran masih tatap muka maka penerimaan zakat fitrah bisa mencapai 90% sedangkan tahun ini hanya sekitar 50%. Hal ini akan mempengaruhi jumlah yang berhak menerima zakat juga. Setelah zakat fitrah terkumpul maka panitia akan menyalurkan kepada yang berhak menerima. Bagi pemberi zakat, zakat fitrah bermanfaat untuk menyucikan harta dan menghapus dosa. Sedangkan bagi penerima zakat, zakat fitrah bisa bermanfaat untuk Hari Raya Idul Fitri maupun memenuhi kebutuhan yang lainnya. (okt)
Tinggalkan Komentar