Kota Madiun (MIN 2) – Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini MIN 2 Kota Madiun juga menghimpun dan mentasyarufkan zakat fitrah kepada yang membutuhkan. (3/4)
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim sebesar 3 kg beras atau uang sebesar Rp. 45.000,-. Di MIN 2 Kota Madiun para siswa dapat membayarkan zakat mulai tanggal 25-29 Maret 2024.
Sebanyak 160 lebih siswa yang kurang membutuhkan dan 12 panti asuhan/yayasan/pondok pesantren mendapat penyaluran zakat fitrah dari MIN 2 Kota Madiun. Penyaluran zakat dilaksanakan pada tanggal 2-4 April 2024. Beberapa yayasan yang mendapat penyaluran zakat fitrah dari MIN 2 Kota Madiun diantaranya adalah:
1. Panti asuhan Kami Sayang Kamu Bantengan
2. Panti Asuhan Siti Hajar Patihan
3. Panti Asuhan Islamiyah Rejomulyo
4. Pondok Pesantren Kanzul Ulum Sukosari
5. Pondok Pesantren Al-Bazariyah Tempursari
6. Yayasan Ar Rohmah Manisrejo
7. Sekolah Luar Biasa (SLB) Karangrejo
8. Panti Asuhan Misfalah Kanigoro
9. Yayasan Al Kahfi
10. Yayasan Nur Bandjari Demangan
11. Yayasan Insan Berseri Magetan
12. Pondok Pesantren Al Furqon Geger
Selain menyalurkan zakat fitrah pada siswa yang membutuhkan dan yayasan, MIN 2 Kota Madiun juga menyalurkan pada warga kurang mampu di lingkungan madrasah dan di lingkungan bapak/ibu guru, serta tunawisma yang ada di jalan raya.
Manfaat zakat fitrah selain untuk mensucikan jiwa seorang muslim dari sifat kikir dan mendidik umat muslim agar mempunyai rasa kepedulian, semoga pentasyarufan zakat fitrah ini dapat menumbuhkan rasa ingin memberi dan berinfak kepada umat yang membutuhkan. (Azz)
Tinggalkan Komentar