Kota madiun (MIN 2) – Setiap muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah di bulan suci Ramadhan. Zakat fitrah menjadi salah satu rukun islam yang ketiga. Pada prinsipnya, zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri dilangsungkan. Oleh karena itu, mulai pertengahan bulan Ramadhan ini siswa/siswi MIN 2 Kota Madiun dengan antusias mengeluarkan zakat fitrah di madrasah, Selasa (13/4).
Sekretaris panitia zakat fitrah MIN 2 Kota Madiun, Azizah mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pengumpulan zakat fitrah ini dilaksanakan mulai hari selasa 13-19 April 2022 dan sesuai tempatnya yaitu kelas 1, 2, 3, dan 6 di kampus 2 sedangkan 4 dan 5 di kampus 1. Zakat fitrah yang dikeluarkan di MIN 2 Kota Madiun sesuai anjuran dari Kementrian Agama (Kemenag) sebanyak 3 kg beras atau bisa berupa uang sebesar Rp. 36.000.
Azizah juga mengatakan bahwa proses pembayaran zakat fitrah bertempat di ruang UKS. Setelah terkumpul 100%, nantinya sesuai anjuran 25% dari zakat tersebut akan di serahkan ke BAZNAS serta dari pihak sekolah juga menyetorkan nama siswa yang berhak menerimanya. Untuk yang 75% nantinya akan dikelola madrasah dan disalurkan kepada siswa yang berhak, lingkungan madrasah yang mebutuhkan, guru dan pegawai swasta, serta yang lainnya. Tidak hanya itu, setiap tahunnya pihak Madrasah juga menyalurkan ke beberapa panti asuhan dan yayasan disekitar. (AF/FLJR/ESR)
Tinggalkan Komentar