Kota Madiun (MIN 2) – Tidak terasa perjalanan di bulan Ramadhan sudah di angka ke – 24. Berarti sebentar lagi bulan Ramadhan ini akan berakhir. Sebagai salah satu rukun Islam, umat muslim wajib menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan saat bulan Ramadhan. Batas akhir membayar zakat fitrah yaitu sebelum shalat idul fitri.
Fajar Fitriyanto selaku panitia mengungkapkan bahwa “Alhamdulillah, pelaksanaan pembayaran dan pentasharufan zakat oleh UPZ MIN 2 Kota Madiun pada tahun 1444 H tepatnya di mulai dari tanggal 4 – 8 April 2023 berjalan dengan baik dan lancar. Kegiatan ini menjadi pembelajaran yang sangat penting bagi para siswa untuk menumbuhkan kesadaran akan berbagi sekaligus kewajiban melaksanakan perintah Allah menunaikan ibadah zakat.“ Pungkasnya. Beliau juga berharap semoga kesadaran berbagi bisa berlanjut setelah bulan Ramadhan.
Pembagian zakat fitrah dilaksanakan pada tanggal 13 April 2023 dengan jumlah 2.550 Kg beras yang diserahkan kepada penerima zakat. Diantaranya yaitu siswa – siswi MIN 2 Kota Madiun, yayasan, dan panti asuhan, serta lingkungan madrasah. (ING)
Tinggalkan Komentar